neuroxl.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan pemberian diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir maksimal tiga hari dalam sebulan, khususnya jika diskon tersebut membuat tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok layanan. 

Tujuan dan Alasan Pembatasan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan. Diskon ongkir yang terlalu sering dan besar dikhawatirkan dapat menekan kesejahteraan kurir, merugikan perusahaan logistik, dan menurunkan kualitas layanan pengiriman. 

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak mengatur promosi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce. Subsidi ongkir yang ditanggung oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran tetap diperbolehkan dan tidak dibatasi oleh peraturan ini. 

Reaksi dan Pro Kontra

Pihak yang Mendukung:

  • Perusahaan Kurir dan Logistik: Menyambut baik kebijakan ini karena dapat mencegah perang harga yang tidak sehat dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.

  • Pemerintah: Melalui Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan berimbang, khususnya untuk melindungi pelaku usaha logistik dan kurir. 

Pihak yang Menolak atau Mengkritisi:

  • Asosiasi E-Commerce: Mengkhawatirkan bahwa pembatasan ini dapat mengurangi daya saing platform e-commerce dan menghambat pertumbuhan transaksi online. Mereka juga menilai bahwa diskon ongkir sering kali ditanggung oleh platform e-commerce, bukan oleh perusahaan kurir.

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Menyatakan bahwa pembatasan ini berpotensi merugikan konsumen, terutama yang berada di daerah terpencil, karena dapat meningkatkan biaya belanja online.

  • Asosiasi UMKM: Mengkhawatirkan bahwa pembatasan diskon ongkir dapat menurunkan omzet pelaku UMKM yang sangat bergantung pada penjualan melalui platform e-commerce.

 

Pembatasan diskon ongkir oleh perusahaan kurir merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja logistik dan keberlanjutan industri Klik Disini. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran dari pelaku e-commerce, konsumen, dan UMKM terkait potensi dampaknya terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi digital.

Pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan ini dan mengajak semua pihak untuk berdialog guna mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak dalam ekosistem e-commerce dan logistik Indonesia.

 

By admin